Apa Beda Gaji PNS dan PPPK? Simak Ketentuannya Berikut

- 22 Desember 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi perbedaan gaji PNS dan PPPK
Ilustrasi perbedaan gaji PNS dan PPPK /Antara/Rahmad

BERITASOLORAYA.com - Apa perbedaan gaji yang diperoleh PNS maupun PPPK? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan terutama mereka yang mengikuti proses seleksi CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara.

Sebagai informasi, terdapat perbedaan antara status, gaji sampai atribut yang dikenakan antara PPPK maupun PNS.

Untuk permasalahan gaji dan tunjangan PPPK, hal ini telah tertulis dan diattur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Sedangkan untuk PNS, peraturan perihal gaji dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: TERBARU! Link Pengumuman PPPK Guru 2023 dan Tahapan Pengisian DRH, Segera Cek di Sini!

Lalu bagaimana perbedaan gaji di antara PPPK dan PNS? Berikut adalah penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu mengenai gaji PNS, berikut adalah rinciannya:

1. Untuk Gaji PNS Golongan I, rinciannya adalah sebagai berikut:

PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x