Apakah Anda Termasuk Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH? Ketahui Kriteria Orang yang bisa Menerima BLT PKH

- 23 Desember 2023, 08:14 WIB
Berikut kriteria penerima bansos PKH
Berikut kriteria penerima bansos PKH /Pexel/Robert Lens

 

BERITASOLORAYA.com – Pencairan bansos PKH telah dikeluarkan seiring pencairan bansos BPNT 2023.

Bansos PKH telah memasuki tahap akhir di bulan Desember ini. Orang-orang yang berhak menerima Bansos PKH adalah mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.

Bansos PKH juga disebut dengan istilah BLT PKH. Bantuan sosial ini adalah program pemberian dana bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

 Baca Juga: Program BPNT Diberikan Pemerintah dengan Tujuan dan Manfaat Berikut

Tidak semua warga tergolong ke dalam keluarga penerima manfaat PKH. Sebab keluarga penerima manfaat PKH ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu saja.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 22 Desember 2023, sasaran PKH merupakan keluarga atau seseorang yang miskin dan rentan.

Mereka harus terdaftar dalam data terpadu program penanganan keluarga miskin, mempunyai komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

 Baca Juga: 1.468 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru TA 2023 Pemprov Jateng JANGAN LUPA Isi Data Diri, untuk...

Kriteria komponen kesehatan yang dimaksud dalam persyaratan keluarga penerima manfaat BLT PKH adalah sebagai berikut.

- Ibu hamil atau menyusui.

- Anak berusia 0 hingga 6 tahun.

Sedangkan kriteria komponen pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan keluarga penerima manfaat BLT PKH adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bansos PKH dan Jenis-Jenis Bantuan yang akan Diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat

- Anak madrasah ibtidaiyah atau sekolah dasar maupun sederajat.

- Anak madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama maupun sederajat.

- Anak madrasah aliyah atau sekolah menengah ke atas maupun sederajat.

- Anak berusia 6 sampai 21 tahun belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: SELAMAT, Inilah Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru 2023 Provinsi Jateng, Sudah Dapat Penempatan…

Kriteria komponen kesejahteraan sosial sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan keluarga penerima manfaat BLT PKH adalah sebagai berikut.

- Berusia lanjut minimal 60 tahun.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK Guru 2023 Provinsi Jawa Tengah dan Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi

Orang-orang yang berhak menerima bantuan sosial PKH adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan kriteria seperti yang telah disebutkan tadi.

Apabila telah memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan kriteria seperti yang telah disebutkan, artinya berhak mendapatkan Bansos PKH.

Keluarga penerima manfaat Bansos PKH berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa hal-hal seperti:

Baca Juga: BLT PKH dan BPNT Diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat, Berikut Tujuannya

- Bantuan sosial PKH.

- Pendampingan PKH.

- Layanan fasilitas pendidikan, kesejahteraan sosial, dan kesehatan.

- Program Bantuan Komplementer di segi pendidikan, subsidi, kesehatan, energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan keperluan dasar yang lain.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah