Validasi data tidak dapat terlaksana jika tidak ditemukan data calon penerima manfaat Bansos PKH. Jika tidak ditemukan data yang tidak ada pada data awal calon penerima manfaat Bansos PKH, maka data ini tidak bisa menjadi calon keluarga penerima manfaat PKH.
Data yang tidak ada dalam data awal calon penerima manfaat Bansos PKH, bisa diusulkan oleh pemangku kepentingan tingkat daerah kabupaten/kota kepada Kementerian Sosial dengan menggunakan mekanisme yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.***