7 Golongan dari KPM Bansos PKH Ini Berhak Terima Bantuan Dana Sosial, Cek Besaran Rincian Nominalnya Disini

- 31 Desember 2023, 18:09 WIB
7 Golongan dari KPM Bansos PKH Ini Berhak Terima Bantuan Dana Sosial, Cek Besaran Rincian Nominalnya Disini
7 Golongan dari KPM Bansos PKH Ini Berhak Terima Bantuan Dana Sosial, Cek Besaran Rincian Nominalnya Disini /Pixabay.com/@iqbalstock/

BERITASOLORAYA.com – Bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang kurang mampu secara ekonomi ada berbagai macam, salah satunya Bansos PKH. Bansos PKH adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.

Masyarakat yang terdaftar dapat mencairkan Bansos PKH melalui Bank Himbara. Bansos PKH ini diberikan berupa bantuan dana untuk membantu mengurangi kebutuhan sehari-hari keluarga penerima manfaat.

Bansos PKH merupakan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tidak mampu. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian mereka yang dianggap kurang mampu.

Baca Juga: MAHASISWA BARU WAJIB TAHU, Inilah Bocoran Informasi Tentang SNPMB 2024, Simak Info Lengkapnya...

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 31 Desember 2023, keluarga yang berhak menerima Bansos PKH adalah yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat.

Setidaknya ada tujuh golongan dari keluarga penerima manfaat yang bisa mendapatkan Bansos PKH. Besaran bantuan dana sosial ini diterimakan kepada tujuh golongan dengan nilai nominal yang berbeda-beda.

Adapun perincian nilai nominal Bansos PKH untuk tujuh golongan dari keluarga penerima manfaat di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Golongan balita usia 0-6 tahun berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

2. Golongan ibu hamil dan masa nifas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

3. Golongan siswa jenjang SD berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah