BERITASOLORAYA.com – Pencairan Bansos PKH diberikan oleh pemerintah untuk membantu mengurangi ketidak mampuan biaya ekonomi kepada keluarga yang kurang mampu.
Keluarga yang kurang mampu secara ekonomi bisa memperoleh Bansos PKH apabila telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Bansos PKH merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.
Pencairan Bansos PKH dilakukan secara bertahap per tahunnya. Karenanya, diharapkan keluarga penerima manfaat melakukan pengecekan rutin untuk mengetahui kapan tepatnya bantuan ini akan disalurkan.
Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 31 Desember 2023, keluarga penerima manfaat Bansos PKH bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan penetapan keluarga penerima manfaat Bansos PKH, Kemensos telah menetapkan setidaknya 7 golongan yang berhak menerima bantuan dana sosial.
Ketujuh golongan tersebut berhak menerima besaran nilai uang dengan nominal yang dirincikan sebagai berikut.