BERITASOLORAYA.com- Banyak perempuan Muslim yang belum mengetahui niat dan tata cara mandi junub setelah mereka melahirkan.
Padahal mandi junub setelah melahirkan diharuskan dalam islam dan tentunya melahirkan adalah fase signifikan bagi kehidupan perempuan.
Mandi junub merupakan proses untuk membersihkan fisik. Selama belum melakukan mandi wajib, perempuan dilarang untuk melakukan ibadah.
Mandi junub setelah melahirkan dilakukan sesudah mengeluarkan darah nifas maupun yang tidak mengeluarkan darah nifas.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 6 menyebutkan dasar mandi junub, Allah berfirman:
“وَإِن كُنتُم جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟”
Artinya: “… dan jika kamu junub maka mandilah…” (Al-Maidah: 6).
Baca Juga: SIMAK! Ketentuan dan Persyaratan agar Seseorang Bisa Menerima Bansos PKH, Anda Salah Satunya?
Adapun niat dan tata cara mandi junub secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Niat mandi
“نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى”
Latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”