Bagaimana Cara Daftar KTP untuk Pembelian LPG 3 Kilogram? Simak Tata Caranya beserta Link Akses

- 5 Januari 2024, 12:50 WIB
Pengumuman aturan baru pembelian LPG 3 kg
Pengumuman aturan baru pembelian LPG 3 kg /Tangkapan Layar mypertamina.id/

BERITASOLORAYA.com – Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mulai memberlakukan pembelian LPG Subsidi 3 kilogram dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Mereka juga harus terdaftar di data sub penyalur atau pangkalan.

Bagi yang belum terdaftar, bagaimana caranya bisa membeli LPG Subsidi 3 kilogram? Simak tata cara pendaftarannya di pangkalan berikut ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman mypertamina.id Jumat 5 Januari 2024, konsumen yang bersangkutan wajib datang ke pangkalan LPG Subsidi 3 kilogram dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Tahun 2024, Status Perangkat Desa akan Diusulkan Masuk dalam Kriteria PPPK, Berikut Informasi Lengkapnya

Selanjutnya, sub penyalur atau pangkalan akan memasukkan data konsumen sesuai kartu identitas dalam sistem MyPertamina. 

Data konsumen akan dimasukkan dalam sistem sesuai kategorinya. Sesuai aturan pemerintah, ada 4 kategori pengguna LPG Subsidi 3 kilogram.

Empat kategori itu adalah kategori rumah tangga, nelayan, petani, dan usaha mikro.

Satu KTP bisa untuk mendaftar semua kategori tersebut. Tapi, untuk usaha mikro, konsumen wajib memberikan informasi jenis usahanya.

Baca Juga: TERBARU! Intip Harga Emas Hari Ini 5 Januari 2024, Berapa Harga per Gram Logam Mulia Antam dan UBS?

Meskipun setelah mendaftar belum mendapatkan verifikasi dari sistem MyPertamina, jangan khawatir, konsumen bisa langsung membeli LPG Subsidi 3 kilogram di pangkalan.

Untuk pembelian selanjutnya, konsumen dapat mengecek terlebih dahulu melalui website Subsidi Tepat LPG di pangkalan dengan memasukkan NIK di KTP, apakah sudah terdaftar atau belum dalam sistem.

Selain itu, konsumen juga bisa mengecek secara mandiri melalui link: https://subsiditepat.my.pertamina.id/LPG/CekNIK dengan memasukkan NIK di KTP.

Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli LPG Subsidi 3 kilogram di pangkalan mana saja hanya dengan membawa KTP.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Diumumkan Hari Ini…

Bahkan konsumen yang ingin membeli LPG di daerah yang berbeda pun bisa dilakukan asalkan sudah terdaftar dalam sistem.

Terkait jumlah pembeliannya di setiap pangkalan, pemerintah tidak membatasi jumlahnya tapi, diimbau untuk membeli sesuai kebutuhan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dan Pertamina menerapkan kebijakan pembelian LPG Subsidi 3 kilogram dengan menggunakan KTP.

Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Pemerintah memberlakukan aturan tersebut untuk mendata para pengguna LPG Subsidi 3 kilogram.

Baca Juga: REMINDER! 3 Hari Lagi Pendaftaran Akun SNPMB, Sekolah, Siswa, hingga Alumni Wajib Membuatnya

Diharapkan dari pendataan tersebut, LPG bisa digunakan masyarakat sesuai peruntukannya atau tepat sasaran.

Kementerian ESDM menyatakan pendataan itu sesuai Nota Keuangan 2023 terkait komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG.

Transformasi yang diharapkan berbasis target penerima dan terintegrasi dengan perlindungan sosial.

Dari mekanisme pencatatan tersebut diharapkan bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 kilogram.

Konsumen juga tidak perlu khawatir dengan data pribadinya. Pemerintah dan PT Pertamina akan menjaga data konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah