3. Sinkronisasi dan Validasi Data
Puslapdik melakukan sinkronisasi paling lambat pada tanggal 30 Maret untuk pembayaran triwulan I, 30 Juni untuk triwulan II, 31 September untuk triwulan III, dan 31 Oktober untuk triwulan IV. Hasilnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.
Baca Juga: ASIK REJEKI NOMPLOK! Ambil Sekarang Saldo DANA Kaget Terbaru 11 Januari 2024, Cek Link Terbaru
4. Penetapan Penerima Tunjangan
Jika data guru sudah valid, Puslapdik menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
5. Penyaluran Tunjangan ke Rekening Guru
Puslapdik membayarkan tunjangan langsung ke rekening guru setiap triwulan. Penyaluran dilakukan melalui bank yang memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Puslapdik.
6. Pemantauan dan Pemberitahuan
Guru dapat memantau proses pencairan tunjangan melalui aplikasi info GTK, Simbar Non ASN, dan menerima pemberitahuan melalui SMS ke nomor HP yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Skema Baru dalam Seleksi Penerimaan CASN Tahun 2024, Siapa yang Diuntungkan?