• Masukkan nama lengkap beserta nomor BPJS Kesehatan
• Klik CARI DATA
• Lalu muncul informasi apakah peserta BPJS Kesehatan lansia atau difabel mendapat uang Rp600.000 dari bansos PKH atau tidak.
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima bansos Rp600.000 pada Januari 2024, peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftar bansos PKH tahap berikutnya.
Baca Juga: Sebanyak 300 ASN Ikuti Uji Coba Portal Administrasi Pemerintah, Salah Satu Layanannya Terkait Bansos
Caranya mengisi KTP ke form online di laman link DTKS yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, bisa melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Daftar Usulan.
Para peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat juga bisa mendaftar sebagai penerima bansos PKH dengan mengisi data sesuai KTP di formulir yang disediakan di pemerintah desa.***