Tak Dapat Bansos BPNT atau PKH? Jangan Khawatir Masih ada BLT Dana Desa 2024 Cair 900 Ribu, Ini Cara Daftarnya

- 15 Januari 2024, 20:42 WIB
Pemerintah berikan BLT Dana Desa 2024
Pemerintah berikan BLT Dana Desa 2024 /Pixabay

BERITASOLORAYA.com Warga kurang mampu yang tidak terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pusat, tidak perlu khawatir.

Masih ada bansos lain yaitu Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa yang akan disalurkan pada 2024.

Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, BLT Dana Desa ditujukan kepada keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa 3T atau Terluar, Tertinggal, dan Terdepan.

Baca Juga: Maraknya Impor Alat Peraga Kampanye Membuat Omzet UMKM Pembuat Atribut Pemilu Anjlok hingga 90 Persen

Daerah 3T adalah wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang kurang berkembang dari daerah lain dalam skala nasional.

Di dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, ada sejumlah kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa 2024 yaitu:

• Mengalami kehilangan pekerjaan

• Memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis, sakit berkepanjangan, atau disabilitas

• Tidak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan

• Rumah tangga dengan anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan tinggal sendiri

Baca Juga: 100 Warga Desa Batu Cermin, Manggarai Barat dapat Bansos Beras 10 Kilogram, Cek Penyaluran di Daerahmu

• Seorang perempuan yang menjadi kepala keluarga dalam keluarga yang sangat miskin

Apabila ada warga yang masuk dalam kriteria tersebut, bisa menjadi calon penerima BLT Dana Desa karena termasuk anggota Desil 1 – 4.

Desil 1 – 4 termasuk kelompok rumah tangga yang masuk dalam tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.

Jadi mekanismenya, jika di desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga Desil 1, desa dapat menetapkan calon penerima bantuan dari Desil 2 sampai Desil 4 sesuai data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ektrem.

Untuk mendapatkan BLT Dana Desa 2024, warga kurang mampu bisa mendaftarkan diri ke Pemerintah Desa.

Baca Juga: SIMAK, Uang Rapat ASN di Pulau Sulawesi Hingga Rp150.000 per hari?

Nantinya, petugas desa atau kelurahan akan menetapkan warga tersebut bisa masuk sebagai penerima BLT atau tidak.

Usulan daftar calon penerima BLT Dana Desa akan disepakati dalam Musyawarah Desa. Selanjutnya para penerima BLT ditetapkan melalui keputusan dari Kepala Desa.

Alokasi BLT Dana Desa maksimal 25 persen dari pagu dana desa di masing-masing desa atau kelurahan. Sehingga, jumlah penerima bansos Dana Desa di setiap kelurahan berbeda-beda.

Sesuai aturan, besaran BLT Dana Desa 2024 adalah Rp300.000 per bulan yang dicairkan selama 12 bulan atau 1 tahun.

Baca Juga: BERSIAP REKRUTMEN ASN 2024, Berikut Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 

Penyalurannya juga bisa 3 bulan sekali dengan besaran Rp900.000 yaitu pada Januari hingga Maret 2024.

Sementara, bagi warga penerima bantuan yang ingin mengecek pencairan BLT Dana Desa 2024 bisa langsung ke petugas di kantor kelurahan atau desa setempat.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x