Tak hanya itu, prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.
Ali ingin ada pertangungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam memanfaatkan BOS Madrasah dan BOP RA.
Selain itu, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: TERAKHIR HARI INI, Yuk Cek Persyaratan Umum SIPSS 2024. Jangan Sampai Ketinggalan!
Ali berharap pengelolaan dana ini dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto, menambahkan pihaknya telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Nantinya, tim tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
Baca Juga: UPDATE, Yuk Cek Perbedaan Beasiswa LPDP 2024 Program Umum, Afirmasi, dan Targeted
Tim verifikator pada MI dan MTS Swasta terbentuk dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.
“Kami ingin dengan tim tersebut, proses pencairannya bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, dan akuntabel. Sebab, BOS Madrasah dan BOP RA ini merupakan program penting untuk sekolah,” kata Sidik.