Gaji yang telah ditetapkan ini mulai berlaku sejak Januari 2024. Hal ini sejalan dengan isi PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai gaji para tenaga honorer cleaning service di instansi pemerintah.
Tentu, keputusan Menkeu Sri Mulyani ini menjadi angin segar bagi para pekerja cleaning service di seluruh Indonesia. Gaji yang lebih baik membuka peluang untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan persepsi masyarakat terhadap pekerjaan cleaning service dapat berubah, dan pekerjaan ini akan semakin dihargai seiring waktu.
Jadi, bisa dikatakan bahwa MENKEU benar-benar baik hati dengan menetapkan gaji cleaning service hingga mencapai 5 juta rupiah per bulan. Apakah Anda juga termasuk yang kaget dengan kebijakan ini?***