4 Bansos 2024 yang Bisa Didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang Salah Satunya Ibu Hamil. Apa Saja?

- 29 Januari 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos 2024 kepada KPM
Ilustrasi penyaluran bansos 2024 kepada KPM /

BERITASOLORAYA.com – Bantuan sosial atau bansos di tahun 2024 akan kembali diberikan oleh pemerintah Indonesia. Bantuan tersebut bisa berupa uang tunai, bisa juga berupa bahan pangan.

Pemberian bansos 2024 oleh pemerintah bertujuan agar masyarakat miskin dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka.

Pemberian bansos 2024 juga bertujuan agar masyarakat miskin dapat mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok di tengah masih lesunya perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: PT Taspen Sebut tentang PP Kenaikan Gaji Pensiunan 2024

Jenis Bansos 2024 yang akan Cair Mulai Januari

Ilustrasi bantuan sosial atau bansos 2024
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos 2024 indonesia.go.id

Perlu diketahui, terdapat 4 jenis bansos yang akan diberikan oleh pemerintah mulai awal tahun 2024 ini. Berikut penjelasannya seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Indonesia.go.id:

1. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)

Bansos BPNT ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kondisi sosial ekonominya berada dalam kategori 25 persen paling rendah di daerah pelaksanaan.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk kartu keluarga sejahtera yang bisa dipakai untuk berbelanja kebutuhan di e-warong yang terdekat.

BPNT diberikan dalam 6 tahap penyaluran dalam 1 tahun, dengan dana yang diterima RP400 ribu per tahapan.

2. Bansos Beras 10 Kilogram

Pada tahun 2023 lalu, bansos beras telah disalurkan di bulan September 2023 dan di tahun 2024, bantuan ini masih akan dilakukan sampai dengan bulan Maret.

Jika diperlukan, bantuan ini juga masih akan terus dilakukan sampai dengan bulan Juni.

Baca Juga: ASN Full Senyum! Inilah 3 Lembaga Pemerintah yang Mengalami Kenaikan Tukin 2024, Apa Saja?

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH ini ditujukan bagi keluarga yang masuk kategori sangat miskin berdasarkan kriteria dari Basis Data Terpadu.

Adapun kriterianya adalah ibu hamil/nifas/anak balita, anak prasekolah yang berusia 5-7 tahun, anak SD/MI/Paket A/SDLB yang berusia 7-12 tahun.

Selain itu bansos ini juga dapat diberikan bagi siswa SMP /MTS/Paket B/SMLB yang berusia 12-15 tahun.

Adapun jenis bantuan yang diberikan pada program bansos PKH ini berupa bantuan uang tunai, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan pendidikan dasar, dan pelayanan kesejahteraan sosial.

4. Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan sosial ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Berikut kategori peserta didik atau siswa yang bisa mendapatkan bantuan PIP:

Baca Juga: Anggaran LPDP Akan Dihentikan Pemerintah, Komisi X DPR Menolak, Usul Kuota Beasiswa Ditambah…

• Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

• Peserta didik dan keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

• Peserta didik yang memiliki status sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

• Peserta didik yang terdampak bencana alam

• Peserta didik yang pernah dikeluarkan dari sekolah atau drop out.

• Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang berpotensi putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan secara khusus lainnya.

• Peserta didik yang belajar pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah