Kriteria Penerima BPNT 2024
Seperti diketahui, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT, yaitu:
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG)
- Penerima bantuan bukan pegawai aktif atau pensiunan yang mendapat gaji minimal UMR
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenisnya
- Penerima bantuan berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di data kemiskinan, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) da Kartu Keluarga (KK).
Itulah ulasan sejumlah wilayah yang sudah mencairkan BPNT 2024. Bagi yang belum mendapatkan bantuan diimbau tetap bersabar karena bantuan disalurkan secara bertahap.***