KPM Bansos PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Tiba-tiba Dicoret, Apa penyebabnya? Simak Penjelasannya Berikut

- 9 Februari 2024, 06:12 WIB
KPM Bansos PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Tiba-tiba Dicoret, Apa penyebabnya? Simak Penjelasannya Berikut
KPM Bansos PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Tiba-tiba Dicoret, Apa penyebabnya? Simak Penjelasannya Berikut /Pixabay.com/@Ekoanug/

BERITASOLORAYA.com - Saat ini pemerintah tengah mempercepat penyaluran sejumlah bansos atau bantuan sosial menjelang Pemilu 2024.

Bansos yang dipercepat penyalurannya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1.

Penyaluran 2 bansos itu melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan besaran bantuan untuk alokasi 3 bulan dan ada yang mendapatkan bantuan dengan alokasi 2 bulan.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Kamis 8 Februari 2024, saat penyaluran di lapangan ternyata ada status penerima manfaat yang berubah.

Baca Juga: KENAIKAN GAJI ISTIMEWA PPPK? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut

Perubahan tersebut ada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi, ada KPM yang awalnya menerima bansos lalu tiba-tiba dicoret, sehingga tidak mendapatkan BPNT dan PKH.

Hal tersebut disebabkan adanya verifikasi penerima bantuan oleh pemerintah yang bertujuan untuk pembaharuan data.

Maka, bagi masyarakat yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan akan digantikan oleh warga lainya yang memenuhi kelayakan sebagai KPM.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial menyamakan data dari DTKS dengan data dari Dukcapil.

Adanya verifikasi data itu diharapkan pembagian bantuan bisa merata dan tepat sasaran.

Selain itu, perubahan data juga terkait adanya analisa di lapangan yang menyebutkan ada sejumlah KPM yang tidak layak untuk mendapatkan bantuan.

Namun, apabila KPM yang dicoret masih merasa layak mendapat bantuan bisa menghubungi petugas pendamping PKH maupun BPNT atau perangkat desa setempat.

Di sisi lain, sejak tahun 2020, Kementerian sosial bersama dengan KPK dan Ditjen Dukcapil telah melakukan pemadaman DTKS.

Hal ini karena data di DTKS dijadikan acuan oleh pemerintah dalam penyaluran bansos kepada masyarakat kurang mampu.

Berikut 6 kategori KPM yang dihapus kepesertaannya sebagai penerima bansos 2024:

- KPM yang sudah dianggap mampu dan sejahtera di tahun 2024

- Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia

- Dalam satu DTKS terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, atau TNI yang masih aktif serta pensiunan

- Mendapatkan upah bekerja diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

- Memiliki pekerjaan dengan gaji setiap bulannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

- KPM menjadi petugas pendamping sosial

Bagi penerima manfaat yang ingin mengecek apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa dilakukan secara online.

Pengecekan secara online bisa mengakses melalui laman Cek Bansos Kemensos. Berikut langkahnya:

Baca Juga: BEASISWA Kementerian Kesehatan Tahun 2024, Cek Informasinya Sekarang

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan asal wilayah penerima bansos seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan

- Masukkan nama penerima bansos sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ketik 4 kode huruf sesuai dengan yang tertulis di kotak kode

- Klik CARI DATA

- Selanjutnya, sistem akan memberikan informasi status penerima manfaat sesuai dengan data yang dimasukkan dalam sistem tersebut

Itulah ulasan KPM bansos PKH dan BPNT 2024 tahap 1 yang tiba-tiba dicoret dari daftar penerima bantuan.

KPM sebaiknya mencermati ketentuan dan persyaratan sebagai penerima bansos.

Untuk informasi lebih lengkap terkait bansos, KPM juga bisa bertanya langsung kepada petugas pendamping di desa atau kelurahan setempat.

Sementara, bagi KPM yang belum mendapatkan pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2024 diimbau bersabar karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah