KPM Siap-Siap Terima Rp600 Ribu, Ini Penjelasan Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan Januari Sampai Maret 2024

- 13 Februari 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan kepada KPM untuk periode Januari hingga Maret 2024
Ilustrasi penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan kepada KPM untuk periode Januari hingga Maret 2024 /Pixabay/niekverlaan

BERITASOLORAYA.com - BLT Mitigasi Risiko Pangan kabarnya akan dibayarkan secara rapel sehingga KPM atau Keluarga Penerima Manfaat bisa mendapat jatah sampai Rp600.000 pada saat pencairan tiba.

Seperti diiberitakan sebelumnya,Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp200.000 per bulan tiga periode berturut-turut, yakni mulai Januari, Februari, dan Maret 2024.

BLT Mitigasi Risiko Pangan ini ditujukan kepada 18,8 juta KPM. Total anggaran untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan ini berjumlah sebesar Rp 11,25 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BLT Mitigasi Risiko Pangan ini dianggarkan untuk jatah periode tiga bulan di awal tahun. Program penyaluran BLT ini nantinya akan dievaluasi kembali di bulan Maret 2024.

Baca Juga: Ditolak KUR BRI 2024? 4 Program Layanan Pinjaman BRI Online Ini Bisa Dicoba Pakai HP Selama 24 Jam!

BLT Mitigasi Risiko Pangan ini memiliki tujuan untuk menjaga dan melindungi daya beli masyarakat, khususnya pada waktu terjadi inflasi pangan.

“Jumlahnya Rp200.000 per bulan dan sehingga tentu ini kita baru anggarkan yang disetujui Menteri Keuangan, dievaluasi tiga bulan. Jadi, sampai bulan Maret dulu, nanti kita evaluasi, baru berikutnya nanti kita lihat kembali,” kata Airlangga, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Pemerintah Kotamobagu Desa Bungko pada 13 Februari 2024.

BLT Mitigasi Pangan ini diberikan sebagai pengganti dari BLT El Nino yang tidak lagi disebarkan pada tahun 2024.

Sebelumnya, program BLT El Nino telah disalurkan kepada sebanyak 10 juta KPM yang terdampak bencana alam dan kekeringan.

Baca Juga: SIMAK! Cara Ajukan KUR BRI 2024 Pinjaman Rp100 Juta Secara Online, Pakai Link Ini Dijamin Lolos, Cepat Cair

Cara Cek Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Apabila Anda yang ingin melihat atau mengecek daratan penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, caranya adalah sebagai berikut.

Melalui Website Kemensos

Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id lalu mengisi data yang diminta, termasuk nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

KPM harus memasukkan nama sesuai KTP, berikut empat huruf kode verifikasi, lalu klik “cari data”.

Setelah itu, Anda dapat melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: CEK! Kuota KUR BRI 2024 Pinjaman Rp50 Juta, Bunga Rendah 6 Persen per Tahun, Cicilan Ringan, Jadi Favorit UMKM

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Anda dapat mengecek nama Anda terdaftar sebagai KPM melalui Aplikasi Cek Bansos. Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos. Setelah itu, Anda dapat membuat akun baru dengan mengisi data diri, termasuk nomor Kartu Keluarga dan NIK.

Tahap selanjutnya yaitu verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie memegang KTP. Apabila akun telah aktif, maka Anda dapat masuk dan memilih menu “Cek Bansos”.

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi data yang diminta, lalu klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.

Baca Juga: H-1 Pemilu 2024, Ketahui Berkas yang HARUS DIBAWA hingga JADWAL DATANG ke TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK

Teknis Pemberian BLT Mitigasi Risiko Pangan

Untuk teknis pemberian atau penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan, nantinya akan dilakukan melalui dua cara: melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dan PT Pos Indonesia.

Bagi KPM yang memiliki KKS, maka dapat mencairkan BLT di bank atau ATM, khususnya yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Sementara itu, untuk KPM yang tidak memiliki KKS, maka akan mendapatkan BLT melalui PT Pos Indonesia.

Untuk pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan nantinya akan dilaksanakan secara rapel, atau dengan kata lain pembayaran secara sekaligus untuk tiga bulan.

Pencairan BLT Mitigasi Risiko ini dilanjutkan pada Februari 2024, tepatnya setelah Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan karena menghindari penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah