• Pilih menu "Tambah Usulan" dan lanjutkan mengisi informasi yang diminta.
• Pilih Opsi Bantuan PKH.
• Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang hingga selesai.
Bagi Anda yang masih gagal paham teknologi tenang saja, cara pendaftaran bansos tidak hanya bisa dilakukan secara online. Adapun tata cara pendaftaran bansos melalui offline adalah sebagai berikut.
• Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Kelurahan dengan membawa dokumen berupa KTP dan KK.
• Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial di Kelurahan atau Kantor Kades.
• Kepala Desa atau Lurah akan meneruskan pengajuan tersebut ke pihak Kecamatan.
• Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh yang berwenang.
• Data pengajuan diri anda sebagai penerima bansos akan diteruskan sampai ke Kementrian Sosial melalui SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).