Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Naik, Intip Besarannya

- 20 Februari 2024, 21:02 WIB
Ilustrasi. kenaikan dan mekanisme tunjangan profesi guru ASN yang diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010
Ilustrasi. kenaikan dan mekanisme tunjangan profesi guru ASN yang diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 /Instagram @casnkemenag

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk para guru. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru naik pada tahun ini.

Sebagai informasi, pemerintah menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi mengalami kenaikan tidak hanya untuk guru PNS, namun juga guru dengan status PPPK.

Hal yang dimaksud dengan tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berguna sebagai pengakuan atas profesionalitas kerjanya.

Tunjangan profesi guru sangat berguna untuk ini meningkatkan kesejahteraan maupun motivasi guru dalam mendidik para anak didik.

Selain itu, tunjangan profesi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Baca Juga: PROGRES PENETAPAN NI PPPK Guru di Provinsi Maluku T.A. 2023, Data Terkini per 19 Februari 2024

Untuk besaran nominal gaji Guru ASN, hal ini ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III atau guru dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:

– Golongan IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200
– Golongan IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400
– Golongan IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500
– Golongan IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV atau guru dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:

– Golongan IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– Golongan IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– Golongan IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– Golongan IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– Golongan IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600

Lalu, berapa nominal atau besaran tunjangan profesi guru setelah mengalami kenaikan?

Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru, hal ini ditentukan berdasarkan golongan guru itu sendiri.

Hal ini dikuatkan dengan pasal 8 dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen:

"Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Maka dari itu, apabila gaji pokok untuk guru ASN naik sebesar 8 persen, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8 persen.

Tunjangan profesi guru ASN nantinya mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Sebagai contoh, apabila ada guru ASN golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Baca Juga: UPDATE Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Nakes, Guru, Tenaga Teknis 2023 per 19 Februari 2024

Sedangkan untuk guru PPPK, tunjangan profesinya adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Oleh karena itu, sama dengan PNS, bila gaji pokok guru PPPK naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Sebagai contoh, apabila guru PPPK golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Lebih lanjut, untuk guru non ASN, tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori.

Kategori tersebut adalah guru yang telah memiliki SK inpassing atau dapat diartikan sebagai penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah setara atau mempunyai SK inpassing, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x