Rahardjo memaparkan Polda Jateng juga menyita kondom bekas sebanyak 6 yang sudah dipakai.
"Satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp.13 juta dan satu unit HP Xiaomi," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan TE dan FBD, polisi kemudian mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42).
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Ibu Menyentuh Hati, Dapat di Share WhatsApp, Instagram, Fb, Tiktok
Rahardjo menyampaikan identitas JB sebagai mucikari yang bertempat tinggal di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
JB mengaku pada Polda Jateng dalam melakukan pekerjaannya itu, dia mempekerjakan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) dengan memberikan tarif sebesar Rp. 25 juta.
"Dari praktik prostitusi ini, pelaku yang juga mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3 juta," kata dia.
Baca Juga: Pasangan Aurel Atta Adakan Acara 7 Bulanan, Ashanty: Alhamdulillah Lancar
Di sisi lain, Rahardjo telah melakukan interogasi sementara terhadap para pelaku yang menerima uang sebagai tanda terima untuk pemesanan dua PSK sebesar Rp. 20 juta, pada Jumat, 10 Desember 2021.
Diakui pelaku uang tersebut digunakan untuk membelikan tiket pesawat dan ditransferkan ke TE sebesar Rp. 5 juta. Kemudian sisinya Rp. 7 juta masih berada di tangan mucikari.
Tidak sampai disitu, TE dan FBD juga bersepakat untuk bertemu tamu di hotel, mucikari JB memperoleh uang komisi sebesar Rp. 6 juta untuk membooking dua PSK , pada Rabu, 15 Desember 2021.