Kasus Dr Richard Lee Dihukum 8 Tahun: Saya Tidak Salah, Saya Tidak Ikhlas

- 29 Desember 2021, 10:51 WIB
dr. Richard Lee kembali ditangkap Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS
dr. Richard Lee kembali ditangkap Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS /
 
BERITASOLORAYA.com - Kasus Dr Richard Lee dengan Kartika kini kembali mencuat. Kasusnya kini ramai beredar di media sosial.
 
Awal mulanya Dr Richard Lee melakukan review terhadap kosmetik Kartika Putri dan diduga mengatakan hal yang tidak mengenakan. Namun, berujung disomasi dan berakhir dilaporkan ke kepolisian.
 
Akun instagram Dr Richard disita oleh kepolisian untuk mengamankan barang bukti. Tetapi, ia kedapatan mengakses akun Instagramnya lagi, bahkan diduga mencoba untuk menghilangkan barang bukti.
 
Atas hal itu, Dr Richard Lee dikenakan UU ITE, dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
 
Dalam hal ini, Dr Richard Lee mengunggah sebuah video di akun youtubenya sebelum akhirnya ditangkap.
 
"Karena saya ingin berjuang, karena saya yakin saya tidak bersalah. Saya tidak ikhlas dipenjara, saya tidak ikhlas dituduh seperti ini, sampai hukuman 8 Tahun," ujarnya yang dikutip BeritaSoloRayacom dari Kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS, Senin, 27 Desember 2021.
 
Namun sebenarnya, pengambilan video tersebut dilakukan pada tanggal 25 Desember.
 
" Hari Ini tanggal 25 Desember, saya akan mencari keadilan untuk diri saya sendiri," katanya.
 
Dalam video, ia menjelaskan permasalahan, kronologi, dan dugaan hukum yang menimpa dirinya. Ia juga menjelaskan tentang ilegal akses.
 
"Apa sih yang disangkakan ke saya, jadi yang disangkakan ke saya adalah ilegal akses, yaitu akses yang salah. Permasalahannya saya tidak pernah membuka instagram saya yang disita oleh polisi," ucapnya.
 
Menurut Dr Richard Lee, awal mula postingan di instagram, diketahui dari asisten pribadinya. Saat mengetahui, ia mengatakan bahwa dirinya terkejut.
 
"Sekitar bulan Agustus nih kejadiannya, asisten pribadi saya, dia nge-chat saya jam 2 pagi. Saya bangun jam 6 pagi, saya terkejut melihat itu, dan yes, memang ada postingan di Instagram saya. Terkejutlah saya, karena Instagram saya disita. Lalu saya hubungi, Kenapa bisa seperti ini? Aku cuma pos di Facebook, " ucapnya.
 
Menurutnya juga, akun Instagramnya sudah disita. Secara pribadi linknya juga sudah dimatikan olehnya.
 
"Jadi Facebook yang selama ini memang sudah ada, tapi Facebook bukan dibuat baru. Aku ingat banget, link instagram sudah aku matiin, dan penyidik sudah matiin. Kok bisa seperti itu, aku tidak tahu Chard," ujarnya.
 
"Karena aku mempelajari secara hukum. Aku minta itu dihapus. Hans bilang, kita kan upload di facebook, apa masalahnya? Kecuali itu Medsos, jadi semua Medsos tidak boleh dipakai," tambahnya.
 
Ia juga mengatakan bahwa sudah mengonfirmasi hal itu secara hukum. Menurutnya ia tidak bersalah.
 
"Dalam hatiku bener juga sih, kan tidak nyalahin aturan, dan aku tanya secara hukum, boleh katanya, kecuali buka instagram, kita hack, kita post, yes itu kesalahan," ucapnya.
 
Ia juga menjelaskan bahwa Facebook yang digunakan untuk memposting adalah multi email. Jadi, ia menggunakan email asisten pribadi nya.
 
" Pas post di facebook itu multi email, karena Facebook bisnis, pas post di facebook terus ke post di Instagram, otomatis," jelasnya.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Kanal YouTube dr. Richard Lee


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x