Kasus Prostitusi Artis CA Bisa Seret Pelanggannya ke Meja Hijau

- 5 Januari 2022, 08:27 WIB
Pengungkapan kasus Cassandra Angelie.
Pengungkapan kasus Cassandra Angelie. /PMJ News/ Yeni

BERITASOLORAYA.com – Kasus Protitusi Artis CA semakin memanas dan menarik perhatian banyak warganet.

Artis CA yang pernah membintangi salah satu sinentron terkenal itu, telah disahkan status hukumnya menjadi tersangka.

Bersama CA juga ikut menjadi tersangka adalah tiga orang teman laki-lakinya yang bertugas sebagai mucikari terhadap CA.

Baca Juga: 5 Lagu One Direction yang Dapat Jadikan Hari Lebih Berenergi, Directioners Wajib Simak!

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan proses hukum secara pidana bisa dikenakan kepada pemakai jasa prostitusi online yang dilakukan CA.

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Meskipun demikian, proses hukum secara pidana tersebut akan bisa diberlakukan jika adanya laporan dari keluarga si pemakai jasa tersebut, terutama istrinya.

Baca Juga: V BTS Tercatat dalam Sejarah Sebagai Pengguna Instagram Tercepat Mencapai 30 Juta Followers

Jika istri si pemakai jasa tersebut melaporkan, maka yang bersangkutan kemungkinan akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.

"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," ujar Zulpan.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah