Bagaimana Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Begini Kata Quraish Shihab

- 10 Mei 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Berikut tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, yuk simak penjelasan Profesor Quraish Shihab.
Ilustrasi ibu hamil. Berikut tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, yuk simak penjelasan Profesor Quraish Shihab. /Pixabay/StockSnap

PR SOLORAYA - Dalam bahasa Arab, fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya menembus atau mengganti.

Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti hutang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan kepada orang miskin.

Salah satu kriteria orang yang dapat membayar hutang puasanya dengan fidyah adalah ibu hamil dan menyusui.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Layanan Perpanjang SIM di Kota Solo akan Libur Selama Dua Hari

Dalam kondisi hamil, tubuh mengalami masalah atau perubahan fisik. Salah satunya berdampak pada tubuh menjadi terasa lebih lemah dibandingkan sebelum hamil.

Akibat hal itu, bagi ibu hamil atau menyusui dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Bagaimana cara bayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui?

Ada beberapa pendapat dari para ulama dalam menyikapi kondisi ibu hamil, berikut rangkuman tentang ketentuan hukum dan bagaimana cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui:

Baca Juga: Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan? Ini Dia Penjelasannya

Jika seseorang memilih tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan juga pada bayinya, maka ia hanya wajib mengganti puasanya saja dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Namun apabila ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya saja, maka ia wajib mengganti puasanya dan juga membayar fidyah sekaligus.

Menurut Prof Dr M. Quraish Shihab, sahabat Nabi Muhammad SAW bernama Ibnu Abbas memasukkan ibu hamil dan menyusui dalam kategori sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah? Yuk Simak, Jangan Sampai Salah

Artinya: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Tetapi dalam pandangan lain, yaitu mazhab Hambali, menyebutkan ibu hamil dan menyusui tidak wajib membayar fidyah, cukup mengganti puasanya di hari lain.

Kemudian menurut mazhab Imam Maliki dan Syafi'i, jika ia khawatir dengan bayi di kandungan atau dalam pemberian susu, maka ia harus membayar fidyah dan mengganti puasanya.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri, maka ia cukup mengganti puasa dan tidak perlu membayar fidyah.

Tata cara bayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

Lalu cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggunakan beras, makanan pokok, atau uang.

Ketentuan membayar dengan beras yaitu dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud atau setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Usai Larangan Mudik 2021 Disahkan, Jumlah Pemudik Turun 11 Persen, Begini Penjelasannya

Sementara menurut mazhab Hanafi, membayar fidyah yang diwajibkan adalah sebanyak setengah sha’ gandum atau sebanyak 2 mud atau sekitar 1,5 kg.

Selain beras, ibu hamil dan menyusui juga dapat membayarnya dengan bahan pangan pokok, yang masing-masing takaran beratnya 1,5 kg.

Jika tidak dalam bentuk beras maupun bahan pangan pokok, fidyah dapat juga dibayarkan dengan uang.

Baca Juga: Diduga Tak Lolos TWK, Penyidik KPK Harun Al Rasyid Berhasil Pimpin OTT Bupati Nganjuk

Ketentuan takarannya adalah 1,5 kg bahan pangan dikonversikan ke dalam rupiah dengan harga yang berlaku saat itu untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah wajib disalurkan kepada fakir dan miskin, tidak boleh golongan yang berhak atas zakat, apalagi orang kaya.***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah