Kelompok waris yang sebenarnya dalam islam.

- 31 Oktober 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo
 
BERITASOLORAYA.com - Menurut syariat islam, warisan adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain ahli waris karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh islam berdasarkan Q.S An-Nisa 4 : 11- 12.
 
 
Mempusakai dalam hukum faraid hanya dengan 4 cara yaitu dengan mengambil kadar yang telah difardhukan dari Al-quran ataupun hadis, kedua dengan jalan asabah, ketiga pengembalian sisa (Radd) dan keempat dengan sebab hubungan rahim zawil arham.
 
12 kelompok ahli waris dengan kadar tertentu dalam islam: 
 
 
1. Anak perempuan dengan kadar 1/2 apabila sendiri dan 2/3 apabila bersama saudara nya perempuan tanpa saudara laki-laki.
 
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki terhijab hirman oleh anak perempuan dan anak laki-laki.
 
3. Ibu si mayit dengan kadar 1/6 bila si mayit meninggalkan keturunan.
 
 
4. Nenek si mayit terhijab hirman oleh ibu si mayit.
 
5. Ayah si mayit terhijab hirman oleh siapapun ahli waris.
 
6. kakek si mayit terhijab hirman (penghalang) dari ayah si mayit.
 
 
7. Saudari perempuan sekandung terhijab hirman oleh anak laki-laki.
 
8. Saudari perempuan sekandung terhijab hirman oleh anak laki-laki.
 
9. Saudara saudari seibu terhijab hirman oleh anak.
 
 
10. Anak laki-laki.
 
11. Suami tidak terhijab siapapun atas kematian isterinya.
 
12. isteri tidak ada terhijab siapapun atas kematian suaminya.
 
 
Dalam hal waris hanya dikenal 12 kelompok waris yang telah di jelaskan di atas. Selebihnya tergantung pada siapa pemberian yang diberikan si mayit.
 
Warisan selalu menjadi penyebab permasalahan dan perpecahan antar keluarga setelah si mayit meninggal apabila pembagian secara tidak adil.
 
Hingga ilmu faraid (waris) ini menjadi suatu ilmu yang begitu penting sehingga Rasulullah bersabda bahwa ilmu yang pertama akan dihisab dari umat ku adalah ilmu faraid(waris).
 
 
Islam sangat memperhatikan keadilan terutama dalam pembagian warisan yang telah terjadi pada masa sebelum islam, Sehingga semenjak islam datang tata cara pembagian beserta kelompok yang berhak menerima tertuang dengan sangat jelas dalam Al-quran dan Al-hadis.
 
Untuk pembagian yang adil dan baik, pihak keluarga harus memperhatikan keduabelas kelompok ahli waris baru mencari akar masalah yang akan dibagikan sebagai bentuk warisan.
 
Dalam kehidupan saat ini suatu harta warisan menjadi amat penting. Namun sebelum membagi harta warisan, ahli waris mempunyai kewajiban terhadap pewaris yang meninggal:
 
 
1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
 
2. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih utang.
 
3. Menyelesaikan wasiat pewaris.
 
 
4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
 
Perlu diketahui bersama bahwa kewajiban ahli waris terhadap hutang pewaris terbatas pada harta yang ditinggalkan, dalam kehidupan masyarakat kita hanya mengetahui pembagian ini sekedar mengetahui namun dalam hal memenuhi gugatan pengadilan.
 
Hal ini akan sangat susah mengingat pemberlakuan hukum di indonesia yang menganut sistem Burgelijk Wetboek dari Belanda.***
 

Editor: Novrisia Yulisdasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x