Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Pengampunan Kerajaan dari Balik Jeruji Besi

5 September 2022, 14:42 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /Instagram/@najib_razak

BERITASOLORAYA.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mengajukan permohonan grasi kerajaan pada hari Jumat, 2 September 2022.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun kurang dari dua minggu setelah mantan PM Malaysia Najib Razak dikirim ke bui dengan vonis 12 tahun karena kasus pencucian uang.

Najib Razak akan kehilangan kursi di parlemen jika permohonannya meminta pengampunan kerajaan ditolak.

Baca Juga: 3 Poin Utama RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Memperjuangkan Bantuan Subsidi Guru

Menurut konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara secara otomatis kehilangan kursi di parlemen kecuali jika mereka mengajukan pengampunan kerajaan dalam waktu 14 hari.

Menurut Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun, pada hari Senin, 5 September 2022, Najib akan tetap menjadi legislator sampai permohonan grasinya, yang diajukan pada hari Jumat, diputuskan.

“Najib akan kehilangan kursinya hanya jika petisi ditolak," kata Azhar Azizan Harun dalam sebuah pernyataan seperti yang dikutip BeritaSoloraya.com dari Reuters.

Pengacara Najib juga mengonfirmasi petisi telah diajukan, tetapi ia menolak memberikan informasi rinci tentang petisi tersebut.

Baca Juga: Polisi Memburu Tersangka Penusukan Massal yang Memakan Banyak Korban Pribumi Kanada, Simak Dugaan Motifnya!

Selanjutnya, pihak Najib berharap petisi pengampunan Kerajaan yang ia ajukan akan ditinjau oleh Dewan Pengampunan yang dipimpin langsung oleh Raja yang dapat mempertimbangkan saran Perdana Menteri.

Najib Razak diyakini memiliki relasi yang baik dengan beberapa sultan Malaysia. Hal ini membuatnya dapat sedikit bernafas lega.

Jika mendapat pengampunan penuh dari Kerajaan, Najib Razak dimungkinkan dapat kembali aktif di dunia politik bahkan bisa saja kembali menjabat sebagai Perdana Menteri.

Najib Razak harus mendekam di balik jeruji besi setelah Pengadilan Malaysia pada 23 Agustus lalu menolak banding mantan PM Malaysia berusia 69 tahun ini.

Baca Juga: 7 Kategori Non ASN Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer. Bagaimana Nasibnya ke Depan?

Ia disebut melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib juga harus membayar denda sejumlah hampir $50 juta. Namun, secara konsisten ia membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Najib perlu lebih sabar lagi untuk mewujudkan mimpinya untuk kembali aktif di politik Malaysia bahkan kembali menjadi PM.

Pasalnya, ia masih harus menghadapi empat kasus lain yang memungkinkannya kembali mendapat hukuman berat dan denda yang besar.

Baca Juga: Ferdinand Marcos Jr Mengunjungi Indonesia dan Singapura dalam Perjalanan Luar Negeri Pertama sebagai Presiden

Saat ini, Najib dilaporkan telah kembali dari rumah sakit setelah sempat menjalani pemeriksaan medis di hari Minggu. Ajudannya mengatakan bahwa kondisi Najib telah stabil.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler