7 Kategori Non ASN Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer. Bagaimana Nasibnya ke Depan?

- 5 September 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi 7 Kategori  Non ASN yang Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer
Ilustrasi 7 Kategori Non ASN yang Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer /Ron Lach/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Non ASN diminta Pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga honorer. Namun, tujuan pendataan bukanlah untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

Tujuan sebenarnya dari tidak diangkatnya non ASN sebagai pegawai PPPK 2022 adalah hanya untuk pemetaan sesuai pernyataan yang diumumkan Kemenpan RB.

Adapun ketentuan pendataan tenaga honorer sebagaimana yang dimaksud, sesuai rilisan Surat Edaran resmi KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.

Maka, non ASN diharapkan bersiap melakukan pendaftaran pendataan honorer 2022, yang akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Ferdinand Marcos Jr Mengunjungi Indonesia dan Singapura dalam Perjalanan Luar Negeri Pertama sebagai Presiden

Nantinya, pada pendataan non ASN di lingkungan instansi Pemerintah menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Lalu, siapa saja non ASN yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer? Apakah ada yang tidak dapat ikut pendataan?

Pegawai Non ASN yang ikut pendataan adalah :

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x