Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi

- 21 April 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi.
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi. /Pixabay

PR SOLORAYA – Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang membunuh George Floyd pada Selasa, 20 April 2021 mendapat vonis hukuman.

Kasus yang mencetuskan gerakan Black Lives Matter beberapa waktu silam ini memang sangat kontroversial. Pasalnya, hal tersebut menunjukkan sejarah rasial sistemik yang ada di Amerika Serikat. Khususnya dalam melihat ras maupun warna kulit.

Perkembangan kasus Derek Chauvin dianggap sebagai pencapaian penting dalam penegakan hukum yang melibatkan perlakuan tidak baik terhadap orang kulit hitam Amerika.

Dilansir Pikiranrakyat.Soloraya.com dari Reuters, pengadilan yang beranggotakan 12 hakim memutuskan Derek Chauvin bersalah atas perbuatannya dengan berbagai dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Burn Out Ala Raisa Selama Ramadhan 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Hasil tersebut didapatkan setelah mendapat kesaksian dari 45 saksi, termasuk pengamat, pejabat polisi dan ahli medis. Sidang dimulai pada hari Senin, 19 April 2021 dan berlangsung lebih dari 10 jam.

Sebelumnya, pada 25 Mei 2020. Derek Chauvin yang merupakan polisi di Minneapolis terekam video tengah mendorong lututnya ke leher George Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun yang diborgol, selama lebih dari sembilan menit.

George Floyd diduga menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di suatu toko bahan makanan, hingga Derek Chauvin dan tiga rekannya berusaha menangkap Floyd dan melakukan hal serupa.

Baca Juga: Blak-blakan, Rizky DA Benarkan Tak Temani Nadya Mustika Saat Proses Persalinan

Derek Chauvin, mengenakan setelan abu-abu dengan dasi biru serta topeng wajah biru muda, mengangguk dan berdiri dengan cepat ketika hakim memutuskan bahwa jaminannya dicabut.

Dia dibawa keluar dari ruang sidang dengan borgol dan ditempatkan di tahanan sheriff distrik Hennepin.

Keyakinan tersebut memicu gelombang bantuan dan refleksi tidak hanya di seluruh Amerika Serikat tetapi juga di negara-negara di seluruh dunia.

Baca Juga: Fatwa MUI: Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen Tidak Batalkan Puasa

"Itu adalah pembunuhan di siang hari dan membuka mata bagi seluruh dunia untuk melihat rasisme sistemik," kata Presiden Joe Biden dalam sambutannya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Soloraya.com dari Reuters.

Joe Biden sendiri menganggap upaya ini sebagai langkah maju yang besar, khususnya dalam perjalanan menuju keadilan di Amerika Serikat.

Kerumunan di luar gedung pengadilan bersorak sorai ketika putusan diumumkan. Pemandangan gembira juga terjadi di berbagai negeri, mobil-mobil membunyikan klakson, serta para demonstran memblokir jalan dan meneriakkan: "George Floyd."

Baca Juga: Singgung Ketulusan Saat Soroti Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher, Mbah Mijan: Bukan Prahara Cinta

Di George Floyd Square di Minneapolis, persimpangan tempat Floyd terbunuh dan yang kemudian dinamai untuk menghormatinya, orang-orang berteriak, bertepuk tangan, dan beberapa orang melemparkan uang dolar ke udara untuk merayakannya.

Saudara laki-laki George Floyd, Philonise, berbicara pada konferensi pers dengan beberapa anggota keluarga, mengatakan: "Kami bisa bernapas lagi" setelah putusan, tetapi dia menambahkan perjuangan untuk keadilan belum berakhir.

“Kami harus protes karena sepertinya siklus ini tidak pernah berakhir,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Soloraya.com dari Reuters.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah