Sebut Covid-19 Kung Flu, Donald Trump Digugat Kelompok China-Amerika Sebesar 22,9 Juta Dolar AS

- 23 Mei 2021, 14:03 WIB
Donald Trump digugat oleh kelompok hak sipil China-Amerika karena menyebut virus Covid-19 sebagai virus China atau Kung Flu.
Donald Trump digugat oleh kelompok hak sipil China-Amerika karena menyebut virus Covid-19 sebagai virus China atau Kung Flu. /REUTERS/Octavio Jones

Baca Juga: Amerika Serikat Temukan Benda Asing di Bawah Air yang Misterius, Bergerak dengan Kecepatan Ratusan Knot

Studi tersebut muncul setelah serangkaian serangan terhadap komunitas Asia di AS, termasuk serangkaian penembakan di Atlanta yang menewaskan enam wanita keturunan Asia.*** (Julkifli Sinuhaji/PR)

 

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah