Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Pengampunan Kerajaan dari Balik Jeruji Besi

- 5 September 2022, 14:42 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /Instagram/@najib_razak

Selanjutnya, pihak Najib berharap petisi pengampunan Kerajaan yang ia ajukan akan ditinjau oleh Dewan Pengampunan yang dipimpin langsung oleh Raja yang dapat mempertimbangkan saran Perdana Menteri.

Najib Razak diyakini memiliki relasi yang baik dengan beberapa sultan Malaysia. Hal ini membuatnya dapat sedikit bernafas lega.

Jika mendapat pengampunan penuh dari Kerajaan, Najib Razak dimungkinkan dapat kembali aktif di dunia politik bahkan bisa saja kembali menjabat sebagai Perdana Menteri.

Najib Razak harus mendekam di balik jeruji besi setelah Pengadilan Malaysia pada 23 Agustus lalu menolak banding mantan PM Malaysia berusia 69 tahun ini.

Baca Juga: 7 Kategori Non ASN Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer. Bagaimana Nasibnya ke Depan?

Ia disebut melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib juga harus membayar denda sejumlah hampir $50 juta. Namun, secara konsisten ia membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Najib perlu lebih sabar lagi untuk mewujudkan mimpinya untuk kembali aktif di politik Malaysia bahkan kembali menjadi PM.

Pasalnya, ia masih harus menghadapi empat kasus lain yang memungkinkannya kembali mendapat hukuman berat dan denda yang besar.

Baca Juga: Ferdinand Marcos Jr Mengunjungi Indonesia dan Singapura dalam Perjalanan Luar Negeri Pertama sebagai Presiden

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x