Mudah! Ternyata Begini Prosedur Mengurus Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

16 Maret 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini akan dijelaskan informasi mengenai prosedur mengurus klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa menggunakannya untuk mengklaim berbagai alat kesehatan.

Salah satu pelayanan alat kesehatan yang bisa digunakan peserta BPJS Kesehatan adalah klaim kacamata.

Baca Juga: Loker Terbaru Posisi Akunting Support dari PT Global Intermedia, Cek Kualifikasi Khususnya...

Lalu, bagaimana prosedur mengurus klaim kacamata BPJS Kesehatan?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BPJS Kesehatan, klaim kacamata diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan kacamata bisa melakukan klaim ke optikal rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata dari dokter FKTP.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ada Ketentuan Khusus yang Wajib Dipatuhi...

Berikut prosedur mengurus klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Mendatangi Faskes 1, bisa puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

2. Mencari rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) seperti pemeriksaan mata.

Baca Juga: Saham Credit Suisse Terus Tertekan, Ketahanan Perbankan Dipertanyakan

4. Mendapatkan resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) guna mengambil di optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.

5. Melegalisir atau verifikasi resep kacamata di loket Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

6. Mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan resep dokter.

Baca Juga: Ingin Investasi Reksadana? Jenis, Manfaat dan Risiko Berikut, Perlu Dipahami Dulu sebelum Nyemplung

7. Melakukan pembelian kacamata.

Adapun klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dipakai pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Mengenai dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dibedakan dengan kelas dari peserta JKN-KIS, antara lain:

Baca Juga: Informasi Penempatan 3.043 PPPK Guru Tahun 2022 Kategori P1 Belum Ada Kejelasan, Begini Kata Nunuk Suryani

- BPJS Kesehatan kelas 1 diberikan subsidi dana klaim kacamata sejumlah Rp300 ribu.

- BPJS Kesehatan kelas 2 diberikan subsidi dana klaim kacamata sejumlah Rp200 ribu.

- BPJS Kesehatan kelas 3 diberikan subsidi dana klaim kacamata sejumlah Rp150 ribu.

Baca Juga: DAFTAR Mudik Gratis BUMN 2023: Cek Jadwal, Tata Cara Pendaftaran, dan Persyaratan Berikut

Sementara itu, ketentuan saat mengajukan klaim kacamata juga memperhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal 0,5 dioptri serta lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Layanan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan ini hanya bisa digunakan setiap dua tahun sekali.***

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler