Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Besarannya Berikut Ini

- 3 Desember 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024. /dok. BPJS/

BERITASOLORAYA.com – Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.

Kabar iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hingga tahun 2024 ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Iuran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi beberapa kategori mulai dari Penerima Bantuan Iuran hingga Veteran.

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Indonesia Baik.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, Tamsil dan TKG Bertambah?

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Untuk para peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan akan dibayar oleh Pemerintah artinya para peserta tidak melakukan pembayaran mandiri.

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ini terdiri dari para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x