TOK! Menkes Resmi Tetapkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Segela Lakukan Vaksinasi Sebelum Tanggal Ini…

26 Juli 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi - Menkes tetapkan vaksin Covid-19 tidak lagi gratis melainkaan berbayar dengan ketentuannya yaitu.... /Freepik.com/@freepik

BERITASOLORAYA.com – Pasca Presiden Jokowi Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu. Kini, Menkes Budi Gunadi Sadikin resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan ketentuan berbayar untuk vaksin Covid-19.

Oleh karena itu, Anda yang belum melakukan vaksin Covid-19 secara lengkap diharapkan segera menuntaskanya pada tahun 2023 ini. Lantas kapan vaksin Covid-19 ini mulai berbayar? Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Presiden Jokowi Widodo resmi mengesahkan Kepres Nomor 17 Tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ice Hack Diet Sedang Jadi Tren, Seberapa Efektif Turunkan Berat Badan? Berikut Penjelasannya

Melalui Keputusan Presiden yang berlaku sejak tanggal 21 Juni 2023 ini, maka status kedaruratan kesehatan dan bencana nasional Covid-19 secara resmi dicabut.

Keputusan perubahan status pandemi menjadi endemi ini diambil oleh Presiden Jokowi Widodo setelah tiga tahun lamanya Indonesia terserang wabah Covid-19 ini.

Pertimbangan status endemi ini adalah karena jumlah konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nol, dan berdasarkan hasil survey sudah 99 persen masyarakat yang memiliki antibodi virus tersebut.

Organisasi kesehatan dunia atau WHO pun juga telah resmi mencabut status public health emergency of international concern untuk Covid-19.

Baca Juga: Cari Tahu! Ini 8 Makanan yang Harus Dihindari untuk Menghilangkan Kadar Asam Urat dalam Tubuh, Apa Saja?

Perbedaan yang signifikasn ketika menjadi endemi yaitu Covid-19 akan diberlakukan biasa seperti penyakit infeksi lainnya. Skema pembiayaan pengobatan dan vaksin pun sudah tidak ditanggung pemerintah lagi.

Seseorang yang terserang penyakit Covid-19 di masa endemi ini maka pengobatannya akan ditanggung secara pribadi dan atau dengan program BPJS sesuai dengan kelasnya masing-masing.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman PMJ News. Menkes mengatakan, “Tahun depan (kita mulai terapkan Vaksin Covid-19 berbayar), karena diminta sampai akhir tahun ini masih ditanggung negara.”

Artinya bahwa batas waktu maksimal vaksin Covid-19 gratis di Indonesia hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: 10 Makanan yang Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Jadi Nggak Gampang Sakit

Meskipun status endemi sudah diberlakukan satu bulan ini oleh pemerintah, tetapi Indonesia tetap menyediakan vaksin Covid-19.

Tujuannya adalah supaya masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi ini bisa segera melakukan vaksin Covid-19, karena hal ini dibutuhkan sebagai pencegahan dan antibodi.

Pada akhirnya vaksin Covid-19 ini akan disamakan dengan seperti vaksin untuk meningitis yang memang akan rutin diberikan kepada orang-orang yang berisiko tinggi.

Adapun rincian terkait dengan biaya yang akan dibebankan untuk vaksin Covid-19 belum disebutkan secara detail oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin sampai artikel ini dibuat.

Baca Juga: AWAS! 3 Jenis Makanan Berikut Beresiko Memicu Kanker Payudara, Nomor 3 Makanan Paling Banyak Disukai

Namun, Menkes menjelaskan jika vaksin Covid-19 ini akan ikut masuk ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Ia menghimbau agar masyarakat lebih aware terhadap perlindungan diri dari penyakit Covid-19 dengan melakukan vaksinasi dengan segera.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler