BERITASOLORAYA.com – Informasi penting bagi non ASN tenaga kesehatan ini perlu diperhatikan secara saksama.
Adapun informasi bagi non ASN tenaga kesehatan yang perlu diperhatikan ini terkait dengan pemutakhiran data.
Bagi non ASN tenaga kesehatan bisa menyimak penjelasan terkait pemutakhiran data di bawah ini secara saksama.
Pertama, diketahui bahwa Kemenkes atau Kementerian Kesehatan sedang melakukan pendataan non ASN tenaga kesehatan untuk diprioritaskan sebagai PPPK.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam unggahan di akun Instagram resmi Kemenkes @kemekes_ri seperti berikut ini:
“Kemenkes saat ini tengah melakukan pendataan tenaga kesehatan non ASN untuk diprioritaskan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),”
Selanjutnya yang perlu Anda perhatikan juga terkait informasi pemutakhiran data ini yaitu tentang batas akhir pemutakhiran data non ASN tenaga kesehatan.
Baca Juga: Rincian Anggaran Pendidikan, Gaji dan Tunjangan Guru Tahun 2023 dari Kemenkeu, Apakah Bertambah?