BERITASOLORAYA.com - Gaji dan tunjangan Guru tahun 2023, pasalnya terdapat peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Pada gaji dan tunjangan Guru Tahun 2023, tentunya sangat dinantikan, baik untuk ASN PPPK dan PNS.
Atas hal itu, diketahui bahwa pada laman resmi Kemenkeu, terdapat informasi mengenai anggaran pendidikan, yang termasuk pada gaji terutama untuk PPPK, tunjangan, BOS, dan yang lain.
Disampaikan bahwa terdapat perubahan alokasi DAK Nonfisik TA 2023 yang mengakomodir perubahan alokasi BOSP TA 2023, yang dirilis pada 3 November 2022, dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id.
Hal itu sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 66859/A.A1/PR.07.05/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Pasalnya, pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu hal penting dari belanja negara yaitu Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun, dengan rincian tersebut:
Baca Juga: Terkait Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Mendikbudristek: Permendikbud Itu Hanya Memberikan Opsi...