Diketahui bahwa batas akhir pemutakhiran kembali data non ASN tenaga kesehatan yakni 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.
Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam caption unggahan Kemenkes melalui instagram resminya, yaitu sebagai berikut:
“Pemutakhiran data akan ditutup 14 November 2022 pukul 23.59,...”
Perlu Anda pahami, apabila melakukan pemutakhiran data sesudah batas waktu yang ditetapkan, maka tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.
Sebagaimana yang disampaikan dalam unggahan di akun instagram resmi Kemenkes seperti berikut:
“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK tenaga kesehatan tahun 2022,”
Kemudian informasi berikutnya yang perlu Anda ketahui tentang pemutakhiran data yaitu tentang pelaku pemutakhiran data, siapa yang melakukan pemutakhiran data?
Perlu Anda ketahui bahwa yang melakukan pemutakhiran data yaitu Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan menunjuk Pengelola Data SISDMK di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Terkait Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Mendikbudristek: Permendikbud Itu Hanya Memberikan Opsi...