BERITASOLORAYA.com- Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan peraturan tentang pemakaian seragam sekolah.
Salah satu hal baru yang terdapat dalam peraturan seragam sekolah tersebut adalah adanya pemakaian baju adat sebagai salah satu dari pakaian tersebut.
Namun ternyata dalam pelaksanaan peraturan tentang seragam sekolah itu, terdapat banyak kendala, salah satunya adalah pemahaman pihak sekolah terhadap peraturan tersebut.
Baca Juga: Inilah 3 Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Penempatan PPPK 2022, Berlaku Untuk P1, P2, P3 dan Umum
Perlu diketahui, peraturan tentang seragam sekolah semua jenjang tersebut tercantum dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, yang dirilis pada tanggal 9 September 2022.
Pada Permendikbud tersebut dijabarkan tentang perubahan seragam sekolah yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan pada hari yang khusus, seperti acara adat.
Peraturan khusus yang berkaitan dengan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah tampaknya belum dipahami dengan benar oleh orang tua siswa dan juga instansi terkait di daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi peraturan seragam sekolah yang beredar di masyarakat.
Banyak informasi yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah bersifat wajib.