Tinggal Hari ini, Pemutakhiran Data Non ASN Kategori Ini yang Diperpanjang Segera Berakhir

- 14 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi tenaga non ASN
Ilustrasi tenaga non ASN /tangkapan layar sehatnegeriku.kemkes.go.id
BERITASOLORAYA.com - Pemutakhiran data untuk Non ASN Tenaga Kesehatan telah diperpanjang dan akan berakhir pada tanggal 14 November 2022.

Pasalnya, Pemerintah akan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada Non ASN Tenaga Kesehatan untuk melakukan pemutakhiran data.

Pemutakhiran Data Non ASN Tenaga Kesehatan dilakukan agar bisa mengikuti seleksi dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
 
Ditambah adanya kekurangan jumlah tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas maupun di Rumah Sakit Pemda.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id, diharapkan lebih dari 200 ribu non ASN tenaga kesehatan, statusnya dapat beralih menjadi PPPK tahun ini

Mengingat pula, tahun depan ada pemberlakuan aturan pemerintah tentang pemberhentian perekrutan non ASN untuk tahun 2023.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya menyampaikan bahwa akan dibukanya kesempatan kembali untuk Non ASN Tenaga Kesehatan melamar PPPK 2022, Kamis 10 November 2022.
 

Pada proses pengumpulan data telah dilakukan sejak bulan April 2022, tapi karena masih ada nakes yang belum melakukan, maka dibuka lagi kesempatan terakhir untuk pemutakhiran data.

Adapun untuk proses pendaftaran harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Pemda di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Kepala Daerah, lalu Gubernur/Walikota/Bupati diminta untuk menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan.

Diminta pula kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran atau update data tenaga kesehatan non ASN.
 
Baca Juga: Kenali Makna Logo Hari Kesehatan Nasional Tahun 2022, Kemenkes Tulis Ini. Berhubungan dengan Pandemi?

Atas hal itu, daftar nama Non ASN Tenaga Kesehatan yang sudah didaftarkan oleh Pemda dapat dicek dengan mengakses laman resmi https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Lalu, diminta untuk segera menghubungi dinas kesehatan setempat, apabila data atau nama nakes non ASN belum terdaftar.

Pemutakhiran data untuk non ASN nakes sebagaimana di atas, batas akhirnya hari ini yaitu tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Dikatakan bahwa sesudah batas akhir pemutakhiran data sesuai waktu yang ditetapkan, maka tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
 
Verifikasi dan validasi hasil pemutakhiran data nakes non ASN dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Lalu, dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing atas hasil pemutakhiran data.

Data non ASN nakes berdasarkan kesesuaian dan validitas sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

Adapun sosialisasi dan advokasi telah dilakukan Bulan April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi.
 

Dilakukan pula kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) dari seluruh Pemprov dan Kabupaten/Kota.

Hal itu terkait proses pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK tahun 2022 mengenai sosialisasi dan advokasi.

Akan tetapi, dikatakan bahwa hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga dibuka kesempatan terakhir.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x