BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting bagi seluruh ASN, baik PPPK dan PNS berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Surat Edaran yang diterbitkan BKN untuk ASN PPPK dan PNS yaitu tentang adanya Pemutakhiran Data Mandiri.
Surat Edaran BKN tentang Pemutakhiran Data Mandiri untuk ASN PPPK dan PNS berdasarkan yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 34072/B-SI.01.01/SD/K/2022.
Disampaikan dalam Surat Edaran tentang Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri.
Baca Juga: Guru Ingin Sertifikasi? Harus Tahu 4 Hal Penentu yang Dipertimbangkan Kemdikbud Selain Syarat
Maka, merujuk dari Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kab. Paser dan BKD Jatim merilis Surat Edaran terkait tindak lanjut SE BKN, dengan ketentuan berikut ini.
Pertama, pemutakhiran data mandiri Pemerintah Kabupaten Paser. ASN yang belum menyelesaikan proses tersebut diminta untuk segera melakukan pengecekan data.
ASN PPPK dan PNS dihimbau untuk mengakhiri proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sebelum tanggal 30 November 2022.
Baca Juga: Program Baru Kemdikbud untuk Guru yang Tutup 14 Hari Lagi, Segera Daftar