PNS di Lingkup Kemenkes Bisa Dapat Tunjangan Kinerja dengan Memenuhi Persyaratan Ini, Cek Selengkapnya

- 14 Maret 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi PNS Kemenkes
Ilustrasi PNS Kemenkes /Tangkap layar ponorogo.go.id

Baca Juga: Peserta Cek Segera, Jadwal Seleksi Kompetensi bagi PPPK Tenaga Teknis Pranata Komputer Kemenkes Dirilis

Kehadiran yang menentukan perolehan tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan hari dan jam kerja di dalam satuan kerja atau unit kerja, selain itu juga dihitung dalam hari penugasan di luar satuan kerja atau unit kerja pegawai ASN. 

Setiap pekerja ASN wajib melakukan rekam kehadiran dengan sistem elektronik di kahadirannya setiap hari. Rekam kehadiran ini dilakukan saat masuk kerja dan pulang kerja.

Penilaian yang memengaruhi besarnya jumlah tunjangan kinerja, yakni ketika pejabat berwenang melakukan evaluasi kinerja pegawai yang mencakup hasil kerja dan perilaku pegawai ASN semasa ia bekerja.

Hasil dari evaluasi kinerja oleh ASN inilah yang digunakan sebagai pertimbangan dalam pengurangan tunjangan kinerja, jika memang terbukti hasil yang kinerja yang didapat masih kurang atau bahkan buruk.

Baca Juga: Perjalanan Karir dan Kehidupan Andre Taulany, Sosok Artis yang Ramai Diisukan Meninggal Dunia

Akan tetapi, tunjangan kinerja tidak diberikan pada beberapa ASN dengan kriteria seperti: 

1. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu,

2. Pegawai yang diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu,

3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya yang ditandai dengan pemberian uang tunggu, tetapi belum diberhentikan sebagai pegawai,

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x