PNS di Lingkup Kemenkes Bisa Dapat Tunjangan Kinerja dengan Memenuhi Persyaratan Ini, Cek Selengkapnya

- 14 Maret 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi PNS Kemenkes
Ilustrasi PNS Kemenkes /Tangkap layar ponorogo.go.id

4. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dibebas tugaskan karena akan memasuki fase mempersiapkan masa purna baktinya.

5. Pegawai pada satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan badan keuangan badan layanan umum yang telah memperoleh remunerasi dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x