4. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dibebas tugaskan karena akan memasuki fase mempersiapkan masa purna baktinya.
5. Pegawai pada satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan badan keuangan badan layanan umum yang telah memperoleh remunerasi dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum.***