Mudah! Ternyata Begini Prosedur Mengurus Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

- 16 Maret 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan

Adapun klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dipakai pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Mengenai dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dibedakan dengan kelas dari peserta JKN-KIS, antara lain:

Baca Juga: Informasi Penempatan 3.043 PPPK Guru Tahun 2022 Kategori P1 Belum Ada Kejelasan, Begini Kata Nunuk Suryani

- BPJS Kesehatan kelas 1 diberikan subsidi dana klaim kacamata sejumlah Rp300 ribu.

- BPJS Kesehatan kelas 2 diberikan subsidi dana klaim kacamata sejumlah Rp200 ribu.

- BPJS Kesehatan kelas 3 diberikan subsidi dana klaim kacamata sejumlah Rp150 ribu.

Baca Juga: DAFTAR Mudik Gratis BUMN 2023: Cek Jadwal, Tata Cara Pendaftaran, dan Persyaratan Berikut

Sementara itu, ketentuan saat mengajukan klaim kacamata juga memperhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal 0,5 dioptri serta lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Layanan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan ini hanya bisa digunakan setiap dua tahun sekali.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x