Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

- 2 September 2023, 06:38 WIB
Ilustrasi BPJS kesehatan
Ilustrasi BPJS kesehatan /BPJS kesehatan

Diketahui bahwa surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp56,5 triliun, pada tahun 2025 bisa berbalik menjadi negatif. Pada bulan Agustus hingga September tahun 2025, defisit akan muncul sekitar Rp11 triliun.

Selain itu, pada tahun 2023 terdapat hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat. Pada tahun 2022 hingga tahun 2024 terdapat perluasan kontrak antara BPJS kesehatan dengan rumah sakit. 

"Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan," kata Rahmad. 

Sementara itu, Rahmad mengingatkan untuk tidak menolak perawatan pasien BPJS Kesehatan. Pada tahun 2021- hingga tahun 2022 mengenai pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, berdasarkan catatan Ombudsman Republik Indonesia telah terdapat 700 pengaduan.

Baca Juga: Saingan AQUA, Le Minerale, Punya Siapa? Inilah Profil Sosok di Balik Le Minerale, Masuk Jajaran Orang Terkaya

Pengaduan yang masuk mengenai penolakan kuota pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diharapkan tidak ada lagi penolakan peserta BPJS kesehatan. 

Jika masih terdapat rumah sakit yang menolak perawatan pasien BPJS Kesehatan, akan dikenakan sanksi tegas. Menurut Rahmad, kalau perlu sanksinya adalah pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah