2. Apa Tenaga Kesehatan bisa melamar, jika STR masih proses perpanjangan dan hanya bisa mengunggah bukti perpanjangan STR?
Perlu diketahui bahwa jawabannya adalah tidak bisa. Bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR, pelamar harus mengunggah STR yang aktif. Tidak boleh mengunggah STR yang berada dalam masa perpanjangan.
Adapun hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 654 Tahun 2023 tentang persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesetahan dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023.
3. Apa STR Keahlian bisa dipakai untuk melamar Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan jenjang Terampil yang mensyaratkan STR?
Perlu diketahui bahwa jawabannya adalah tidak bisa sebab STR harus setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan yang hendak dilamar.
Baca Juga: UPDATE! Data Statistik BKN Terkait Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Terpantau Sampai 3 Oktober 2023
4. Bagaimana cara mengurus dan mengecek STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?
a. Tenaga Medis silakan mengurus dan mengecek STR lewat website resmi Konsil Kedokteran Indonesia yakni https://registrasi.kki.go.id/
b. Tenaga Kesehatan silakan mengurus dan mengecek STR lewat website resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yakni https://ktki.kemkes.go.id/