Bagaimana Hukum Takziah Bagi Perempuan yang Sedang Haid? Inilah Pendapat Buya Yahya

23 Februari 2022, 17:22 WIB
Buya Yahya. /Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

BERITASOLORAYA.com – Seorang perempuan yang telah baligh ditandai dengan adanya gejala tubuh berupa haid.

Ketika seorang perempuan sedang haid, maka biasanya dilarang untuk mengerjakan amalan ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya.

Lantas bagaimana jika seorang perempuan yang sedang haid kemudian bertakziah di tempat orang meninggal?

Baca Juga: Drama Snowdrop Capai 4 Miliar Penayangan di TikTok, Buktikan Tingginya Popularitas Jisoo dan Jung Hae In

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-BahjahTV yang mengunggah ceramah Buya Yahya pada Minggu, 28 Oktober 2018.

Takziah adalah suatu hal yang sering dilakukan oleh masyarakat ketika ada seseorang yang meninggal dunia.

Jika perempuan yang haid tidak boleh melakukan ibadah, bagaimana jika perempuan yang haid bertakziah?

Buya Yahya menjelaskan bahwa sebenarnya ada hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan perempuan yang sedang haid pada saat pemakaman jenazah.

Baca Juga: Rumor Kencan Jackson GOT7 dan Yuqi (G)I-DLE Beredar Luas, Perusahaan Jackson Beri Klarifikasi

"Seorang perempuan yang haid boleh takziah bahkan mengiring jenazah pun juga boleh asalkan dengan keadaan terhormat. Artinya dia bisa menahan dirinya atas situasi tersebut," ujar Buya Yahya.

Saat hadir untuk takziah sebisa mungkin perempuan yang sedang haid bisa memposisikan dirinya, tujuannya untuk menghibur keluarga yang sedang berduka.

Sebab perempuan haid tidak diperbolehkan untuk ikut sholat jenazah, membaca Al-Quran atau membaca ayat-ayat yang biasanya digunakan untuk menghormati kepergian jenazah.

Selanjutnya untuk perempuan yang ingin mengantarkan jenazah hingga ke kubur, sebaiknya tidak berdesak-desakan apalagi sampai terbuka auratnya.

Baca Juga: Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia Dimaksimalkan

Meskipun sedang haid, perempuan diperbolehkan untuk bertakziah atau mengantar jenazah hingga ke kuburan.

Asal tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti telah disebutkan diatas.

Sebab menjadi seorang perempuan memang harus mampu menjaga diri dan kehormatannya di manapun berada.

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum perempuan yang ikut bertakziah ketika sedang haid.

Baca Juga: Aktris Kang So Ra akan Tampil di ‘Can I Be Other People?’, Kiprah Barunya Sesudah Hiatus

Wallahu A’lam.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler