Besaran Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerima, Yuk Siapkan dari Sekarang

12 April 2022, 14:39 WIB
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M dan golongan yang berhak mendapatkannya, berdasarkan BAZNAS /BAZNAS Jawa Barat/

BERITASOLORAYA.com – Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang khusus dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan seperti saat ini.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dan bahkan orang tua, semuanya waajib mengeluarkan zakat fitrah.

Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan? Dan kepada siapa zakat fitrah diberikan? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Persiapan Bekal untuk Ramadhan Berkah, Begini Kata Prof. Dr. Izzah Mafruhah, S.E, M.Si

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman baznas.go.id yang menjelaskan tentang zakat fitrah, pada Selasa, 12 April 2022.

Dalam sebuah riwayat oleh Ibnu Umar ra, disebutkan bahwa:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah dimaknai sebagai salah satu alternatif untuk mensucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Dari Kemdikbud Ristek, Berikut Panduan Aplikasi Ujian Seleksi Akademik PPG dalam Jaringan Berbasis Domisili

Zakat fitrah menandai adanya rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah, terlebih bisa berjumpa dengan hari kemenangan yakni hari raya Idul Fitri.

Di Indonesia, zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan makanan pokok masyarakat yakni beras, berbeda dengan uraian dalam hadits diatas.

Untuk besaran yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter setiap orang.

Jika ingin berzakat dengan uang, apakah diperbolehkan? Ulama kontemporer, Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa diperbolehkan zakat dengan menggunakan uang dengan jumlah yang setara.

Baca Juga: Ngeri! Sebanyak 77 Anak Dibaiat Menjadi Anggota NII, Polisi: Mereka Masih di Bawah Umur

Kemudian untuk golongan yang berhak menerima zakat ada delapan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.

delapan golongan tersebut berhak menerim zakat, terutama saat momentum bulan Ramadhan seperti saat ini.

Berikut adalah delapan golongan penerima zakat:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Muallaf

5. Gharim

6. Budak

7. Fi sabilillah

8. Ibnu sabil

Demikian penjelasan mengenai besaran zakat fitrah dan kepada siapa zakat ditunaikan.

Baca Juga: The Unbearable Weight of Massive Talent, Film Terbaru Nicholas Cage yang Bisa Ditonton Sambil Ngabuburit

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler