BERITASOLORAYA.com – Zakat adalah salah satu sendi dalam agama Islam karena keberadaannya ada di jajaran rukun Islam.
Zakat secara rinci diatur dalam hukum Islam, dibahas oleh para ulama, dan bahkan dijadikan instrumen yang diatur dalam undang-undang.
Disebutkan dalam Al-Qur’an, bahwa terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman baznas.go.id, inilah penjelasan tentang golongan penerima zakat, pada Selasa, 12 April 2022.
Saat bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
Umumnya, masyarakat yang tidak tahu golongan penerima zakat akan langsung membayarkan zakat kepada lembaga pengelola zakat agar disalurkan.
Namun, jika ingin berzakat secara mandiri maka bisa simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat berikut.
Baca Juga: Ngeri! Sebanyak 77 Anak Dibaiat Menjadi Anggota NII, Polisi: Mereka Masih di Bawah Umur