Tata Cara Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya

26 April 2022, 12:38 WIB
Tata Cara Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang Lain /Pixabay/white kim

BERITASOLORAYA.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim tentunya masih memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri.

Selain zakat fitrah untuk diri sendiri, juga ada zakat fitrah untuk istri, anak, dan orang lain yang sudah baligh atau berakal.

Untuk zakat fitrah dapat dilakukan dengan tata cara berikut ini:

  1. Niat saat sedang menyerahkan kepada penerima zakat
  2. Saat Anda menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga atau amil zakat
  3. Sebelum Anda menyerahkan zakat, dengan catatan harta yang Anda keluarkan untuk zakat dipisahkan dengan harta yang lain.

Baca Juga: Rilis Album Bareng BTS, BLACKPINK Dikabarkan akan Comeback Bulan Juni Mendatang

Untuk niat zakat fitrah terdapat 4 niat yakni zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan orang lain, dengan niat sebagai berikut:

  1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakatal fii an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala,”

Atau Anda dapat melakukan zakat dengan niat “Ini zakat fitrah atas nama diriku,”

  1. Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri an zaujati fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala,”

Atau Anda dapat melakukan zakat dengan niat “Ini zakat fitrah atas nama istriku,”

Baca Juga: Siswa Madrasah Wajib Tahu, Bantuan PIP Kemenag Mulai Dicairkan

  1. Zakat Fitrah untuk Anak yang Belum Baligh

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri an waladi… fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta’ala,”

Atau Anda juga dapat melakukan zakat dengan niat “Ini zakat fitrah atas nama anakku yang bernama (sebutkan nama),”

  1. Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Tidak Wajib Dia Nafkahi

Untuk zakat fitrah tersebut dikhususkan untuk anak yang sudah baligh atau orang lain yang mewakilkan padanya untuk meniatkan zakat fitrah.

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang dimaksud) yang telah mewakilkan kepada saya, fardhu karena Allah Ta’ala,”

Atau Anda dapat juga berniat “Ini zakat fitrah atas nama (sebutkan nama) yang telah mewakilkan niatnya kepada saya,”

Itulah tata cara dan niat zakat fitrah untuk empat hal tersebut.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Santri Mengaji

Tags

Terkini

Terpopuler