Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

7 Februari 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi. Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi /Foto: Pixabay/StockSnap/

BERITASOLORAYA.com - Pernikahan secara online, seringkali kita jumpai di masyarakat, apalagi saat ini, perkembangan teknologi semakin pesat.

Namun, hal yang dipertanyakan adalah, apakah hukum menikah online? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hal tersebut.

Hukum menikah online didasarkan pada "Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7" yang digelar pada 9-11 di Jakarta.

Disepakatilah 17 poin bahasan yang salah satunya adalah hukum pernikahan online.

Baca Juga: Selamat, Honorer Berikut Tinggal Tunggu Keputusan untuk Jadi ASN 2023, Diumumkan Bulan Ini Juga!

Adapun pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Melihat dasar tersebut, maka sesungguhnya pernikahan merupakan ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.

Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dikatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.

Baca Juga: Baru! Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Seluruh ASN Wajib Memahami karena Terkait Capaian Kinerja

Sesungguhnya pernikahan adalah sebuah ikatan suci dan juga sakral antara seoarang laki-laki dan perempuan.

Adapun keterangan mengenai hasil pembahasan perihal Pernikahan Online sebagai berikut:

Ketentuan Hukum Pernikahan Online

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, apabila tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.

Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan

Salah satu syaratnya yaitu:

- Dilakukan secara ittihadu al majlis yang artinya berada dalam satu majelis,

- Dengan lafadz yang sharih (jelas), dan

- ittishal ( yaitu bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak dapat berada di satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Jawaban dari Krisis Pembelajaran di Indonesia, Kini Telah Dibuka Pendaftarannya

3. Dalam hal para pihak tidak dapat hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilaksanakan dengan syarat:

-Adanya ittihadul majelis

- Lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan:

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan 2 orang saksi yang dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual)

b. Dilakukan dalam waktu yang sama atau (real time)

c. Adanya jaminan kepastian mengenai benarnya keberadaan para pihak.

Baca Juga: Informasi Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023, Perhatikan 4 Petunjuk Kemdikbud Agar Cair

3. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) di atas, hukumnya tidak sah.

4. Pernikahan sebagaimana pada poin (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

Demikian hukum pernikahan secara online yang harus diketahui dengan memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler