Sebelum Menuju Hari Pernikahan, Alangkah Baiknya untuk Tahu Hukum dan Tujuan Nikah yang Diantaranya adalah...

8 Oktober 2023, 07:21 WIB
Ilustrasi menikah dan hukum nikah serta tujuan nikah /Pexels/Azra Tuba Demir/

BERITASOLORAYA.com – Setiap umat Islam yang sudah dewasa dan mampu pastinya ingin segera melangsungkan pernikahan. Bagi setiap muslim, pernikahan menjadi momen istimewa karena menjadi hari yang sakral untuk mengikrarkan janji setia kepada pasangan.

Hari pernikahan terasa istimewa dan spesial karena menjadi momen bersejarah untuk menentukan awal hidup yang baru. Sepasang mempelai pengantin akan mengucapkan janji kesetiaan di depan penghulu dan banyak orang yang hadir.

Karena pernikahan terasa begitu bermakna, maka hendaknya sebelum menikah mengetahui tujuan dan hukum dari pernikahan. Nikah tidak bisa diadakan tergesa-gesa tanpa mengetahui tujuan dan hukum nikah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Cicil Mahar Nikah? Begini Penjelasan Resmi dari Kitab Al-Mughni

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 7 Oktober 2023, ternyata ada hukum dan tujuan nikah bagi umat Islam. Adapun beberapa tujuan dan hukum dari melakukan pernikahan bagi setiap muslim diantaranya yaitu:

1. Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah merupakan mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Walaupun begitu, jika ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sebagai berikut.

  • Jaiz atau mubah, berarti diperbolehkan dan ini yang menjadi dasar hukum nikah.
  • Wajib, yaitu orang yang mampu/sanggup untuk menikah. Jika tidak menikah, dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinaan.
  • Sunah, yakni orang yang mampu menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
  • Makruh, berarti orang yang akan melakukan pernikahan dan sudah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi belum memiliki bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya.
  • Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi memiliki niat buruk untuk menyakiti perempuan.

Baca Juga: Ikon Baru Inisiasi Gibran dengan Gusti Mangkunegara X Ada di Stasiun Solo Balapan! Seperti Apakah Monumen Itu?

2. Tujuan Nikah

Tujuan nikah secara umum adalah untuk memenuhi hasrat manusia. Hasrat manusia ini diwujudkan dengan menggelar hajatan antara pria dan wanita untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia. Adapun tujuan nikah dalam Islam di antaranya yaitu:

  • Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup sakinah. Ketentraman dan kebahagiaan merupakan idaman setiap orang, sehingga menikah adalah salah satu cara supaya hidup menjadi tenteram.
  • Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri, dan anak.
  • Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhoi oleh Allah SWT.
  • Untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Sebab pernikahan merupakan pelaksanaan perintah Allah SWT.
  • Untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan memperoleh keturunan yang sah.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Profil Dini Sera Afrianti, Perempuan yang Tewas Dilindas Anak Anggota DPR RI

Itulah beberapa tujuan dan hukum nikah dalam ajaran Islam. Biasanya bagi kaum muslim untuk menikah pasti harus mengetahui tujuan dan hukum nikahnya. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dan kekeliruan dari menjalankan pernikahan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler