Apa Hukumnya Makan di Restoran All You Can Eat? Begini Kata Ustadz Abdul Wahab

- 2 Januari 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi restoran All You Can Eat. Pria asal China dilarang makan All You Can Eat lantaran dinilai terlalu rakus hingga restoran alami kerugian.
Ilustrasi restoran All You Can Eat. Pria asal China dilarang makan All You Can Eat lantaran dinilai terlalu rakus hingga restoran alami kerugian. /Instagram/@Gyudaq/

Mengingat di Indonesia sendiri restoran Hanamasa sudah menjamur di berbagai kota besar.

“Ini hukumnya bagaimana? Ini ternyata para ulama kontemporer ada dua kelompok, kelompok pertama mengatakan tidak boleh,” ujar Ustadz Abdul Wahab.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tidak Jadi Juara, Indonesia Tetap Bangga

Pendapat tersebut tentu tidak serta merta melarang masyarakat untuk makan di restoran Hanamasa.

“Karena ada unsur gharar, unsur ketidakjelasan. Jadi bayarnya di awal tapi yang didapat tidak jelas, ukurannya juga tidak jelas, bisa sedikit bisa banyak. Dalam Islam, gharar itu tidak boleh,” ucap Ustadz Abdul Wahab.

Transaksi jual beli dalam agama Islam memang menekankan pada kejelasan dan kepastian baik dari subjek jual beli maupun objek yang diperjualbelikan.

Untuk itu ketika terdapat ketidak jelasan mengenai ukuran makanan yang didapatkan, maka kelompok pertama ini mengharamkan hukumnya makan di restoran All You Can Eat.

“Kelompok kedua ini yang memperbolehkan. Karena ternyata gharar itu tidak semua diharamkan. Jadi para ulama mengklasifikasikan gharar ada dua, yakni gharar yasir dan gharar fahisy,” kata Ustadz Abdul Wahab.

Baca Juga: Kolaborasi Giselle Aespa dan NCT, 2021 Winter SMTOWN: SMCU EXPRESS Tuai Banyak Pujian

Meski begitu, ternyata ada juga kelompok ulama yang memperbolehkan makan di restoran All You Can Eat.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Rumah Fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah