Apa Hukumnya Makan di Restoran All You Can Eat? Begini Kata Ustadz Abdul Wahab

- 2 Januari 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi restoran All You Can Eat. Pria asal China dilarang makan All You Can Eat lantaran dinilai terlalu rakus hingga restoran alami kerugian.
Ilustrasi restoran All You Can Eat. Pria asal China dilarang makan All You Can Eat lantaran dinilai terlalu rakus hingga restoran alami kerugian. /Instagram/@Gyudaq/

“Kelompok ulama kedua ini menggolongkan restoran All You Can Eat ke dalam jenis gharar yasir. Karena meskipun tidak disebutkan jumlahnya, tidak jelas, tapi sudah bisa diukur, berapa kapasitas makan manusia,

Jadi sudah ada kajian sebelumnya dari pemilik restoran dengan menentukan harganya berapa dan kapasitas satu orang itu berapa,” ucap Ustadz Abdul Wahab.

Berdasarkan penjelasan beliau tersebut, kiranya dapat dipahami bersama bahwa terdapat dua pendapat berbeda dalam menanggapi keberadaan restoran All You Can Eat yang sudah banyak ditemui di Indonesia.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama Indonesia dan Thailand Sama-sama 6 Kali menjadi ‘Pemenang’ dalam AFF, Simak Penjelasannya

Jadi kalau mengikuti pendapat kelompok ulama yang kedua, maka makan di restoran All You Can Eat itu diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Rumah Fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah