“Kelompok ulama kedua ini menggolongkan restoran All You Can Eat ke dalam jenis gharar yasir. Karena meskipun tidak disebutkan jumlahnya, tidak jelas, tapi sudah bisa diukur, berapa kapasitas makan manusia,
Jadi sudah ada kajian sebelumnya dari pemilik restoran dengan menentukan harganya berapa dan kapasitas satu orang itu berapa,” ucap Ustadz Abdul Wahab.
Berdasarkan penjelasan beliau tersebut, kiranya dapat dipahami bersama bahwa terdapat dua pendapat berbeda dalam menanggapi keberadaan restoran All You Can Eat yang sudah banyak ditemui di Indonesia.
Jadi kalau mengikuti pendapat kelompok ulama yang kedua, maka makan di restoran All You Can Eat itu diperbolehkan.***